Pemerintah Indonesia melalui Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, menyampaikan kekhawatiran atas maraknya konten disinformasi di platform media sosial, fitnah, dan kebencian—sering disingkat DFK—yang banyak tersebar di platform seperti TikTok dan Instagram milik Meta. Konten-konten ini dianggap telah memicu kemarahan publik dan aksi protes yang menimbulkan ketegangan sosial.
Permintaan Moderasi Konten Secara Proaktif
Pemerintah menuntut agar platform-platform media sosial tidak hanya menunggu laporan resmi dari pemerintah, tetapi juga secara aktif dan otomatis melakukan penindakan terhadap konten negatif seperti disinformasi, pornografi, dan perjudian online. Mekanisme moderasi harus berjalan terus menerus untuk melindungi masyarakat dari informasi yang salah dan merusak.
Penegakan Hukum dan Regulasi
Angga Raka menegaskan bahwa platform yang beroperasi di Indonesia harus patuh terhadap regulasi nasional. Sanksi yang dapat diberikan kepada platform yang tidak taat termasuk teguran, denda, penangguhan sementara, hingga pencabutan akses atau penghapusan dari daftar platform resmi. Langkah ini diyakini penting untuk menjaga kelangsungan demokrasi dan ruang digital yang sehat.
Pertemuan dengan Platform Digital
Pemerintah telah mengadakan pertemuan dengan perwakilan TikTok dan Meta untuk membahas moderasi konten ini dan berencana juga mengundang platform lain seperti X dan YouTube. Namun, pemerintah mengkritik platform X yang belum memiliki kantor perwakilan di Indonesia, sehingga koordinasi pengendalian konten menjadi sulit.
Harapan dan Dampak Kebijakan
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menekan penyebaran berita palsu dan konten provokatif yang menyulut konflik. Pengawasan yang ketat diyakini akan mendukung keharmonisan sosial dan demokrasi yang lebih baik di tanah air.